Kasus Suap Laporan Keuangan, 2 Pimpinan DPRD Sulsel Dipanggil KPK

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 10:46 WIB
loading...
Kasus Suap Laporan Keuangan,...
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni Matullah hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Dua pimpinan DPRD Sulawesi Selatan hari ini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edy Rahmat (ER).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni' Matullah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).

Ina Kartika Sari sebelumnya pernah dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Oktober 2022. Namun, Ina tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ina pada hari ini.



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Mereka adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya itu.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
Berita Terkini
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved