Menkominfo Cabut Hak Siar 11 Televisi Streaming Berisi Konten Radikalisme

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:20 WIB
loading...
Menkominfo Cabut Hak Siar 11 Televisi Streaming Berisi Konten Radikalisme
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, telah mencabut hak siar 11 televisi streaming berisi konten radikalisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut telah melakukan penindakan terhadap belasan televisi streaming yang memiliki konten radikalisme .

"Kominfo telah melakukan tata kelola kata digital melalui penindakan sampai dengan saat ini terhadap 11 televisi streaming yang bernuansa dan mempunyai konten radikalisme dan di bawah terorisme. 11 streaming telah di take down dan 83 URL telah di take down," kata Johnny di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dalam memberantas konten radikalisme, Johnny mengatakan Kemenkominfo telah menyiapkan sistem yang bekerja nonstop setiap hari. "Melalui surveillance sistem di Kominfo ada surveillance system dan cyberground yang bekerja nonstop 24/ 7. Tidak ada hari libur, tidak ada waktu istirahat untuk mengawasi ruang digital dengan sistem yang ada yang bisa membaca numerical alfabetical," kata Johnny.



Kemenkominfo, kata Johnny, dalam menindak konten-konten radikalisme selalu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum. "Ini terkait dengan quote of conduct berbagai platform digital termasuk Global platform digital. Sehingga memenuhi syarat undang-undang dan tetap menjaga amanat undang-undang dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia tetap dijaga. Sehingga koordinasi lintas Kementerian lembaga terus kita lakukan dalam mengawal ruang digital," ungkapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)