Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Penegakan Hukum Buruk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagian besar masyarakat menilai kondisi penegakan hukum di Tanah Air buruk. Hal ini terpotret dalam hasil survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Oktober 2022 ini.
"Yang menilai buruk masih lebih banyak atau jauh lebih banyak dibandingkan yang menilai baik. Ada sekitar 43% yang menilai buruk. Hanya 23,4% yang menilai kondisi penegakkan hukum baik," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparannya secara daring, Kamis (20/10/2022).
Dari data yang dipaparkan terlihat, publik yang menilai penegakan hukum secara nasional sangat baik (3,3%), baik (20,1%), sedang (26,8%), buruk (29,2%), sangat buruk (13,7%). Sementara, yang tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 6,9%.
Djayadi juga menyebut bahwa persepi publik terhadap kondisi penegakkan hukum nasional ini belum trennya belum mengalami perbaikan sejak 1-2 bulan belakangan ini. "Yang menilai buruk jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang menilai baik," ujarnya.
Untuk diketahui, survei LSI ini dilakukan pada tanggal 6-10 Oktober 2022 melalui telepon. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.212 responden.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Adapun, margin of error yang diterapkan dalam survei ini sebesar ±2,9%, dengan tingkat kepercayaan 95%.
"Yang menilai buruk masih lebih banyak atau jauh lebih banyak dibandingkan yang menilai baik. Ada sekitar 43% yang menilai buruk. Hanya 23,4% yang menilai kondisi penegakkan hukum baik," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparannya secara daring, Kamis (20/10/2022).
Dari data yang dipaparkan terlihat, publik yang menilai penegakan hukum secara nasional sangat baik (3,3%), baik (20,1%), sedang (26,8%), buruk (29,2%), sangat buruk (13,7%). Sementara, yang tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 6,9%.
Djayadi juga menyebut bahwa persepi publik terhadap kondisi penegakkan hukum nasional ini belum trennya belum mengalami perbaikan sejak 1-2 bulan belakangan ini. "Yang menilai buruk jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang menilai baik," ujarnya.
Untuk diketahui, survei LSI ini dilakukan pada tanggal 6-10 Oktober 2022 melalui telepon. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.212 responden.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Adapun, margin of error yang diterapkan dalam survei ini sebesar ±2,9%, dengan tingkat kepercayaan 95%.
(muh)