Soal Penggunaan Paracetamol, DPR Minta Sikap Pemerintah Tidak Abu-abu

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:30 WIB
loading...
Soal Penggunaan Paracetamol,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tidak berssikap abu-abu terkait pelarangan pengunaan paracetamol. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti pro kontra penggunaan paracetamol yang diduga menyebabkan puluhan anak di Gambia, Afrika meninggal akibat gangguan ginjal akut misterius. Dasco meminta pemerintah mengambil sikap tegas dan tidak membuat kebijakan yang abu-abu yang membuat masyarakat justru bingung.

"Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).



Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga. "Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain," pintanya.

Oleh karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat. "Jadi tidak simpang siur," tegas Dasco.

"Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu," tandas legislator Dapil Banten III ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)