12 Poin Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI

Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:15 WIB
loading...
12 Poin Lengkap Rekomendasi...
TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyampaikan 12 poin rekomendasi kepada PSSI dalam laporan hasil investigasnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) lalu. Laporan TGIPF tersebut lalu diunggah di website resmi polkam.go.id.

Dalam laporan setebal 166 halaman itu, terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan ke pihak-pihak tekait, salah satunya PSSI. Pada halaman 129, di poin pertama TGIPF meminta agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak hanya itu, TGIPF juga mendesak PSSI untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.



Berikut 12 poin rekomendasi TGIPF kepada PSSI:

1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

2. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

3. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.



4. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

5. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

6. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

7. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

8. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab

9. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.

10. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepak bolaan nasional.

11. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

12. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)