12 Poin Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI

Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:15 WIB
loading...
12 Poin Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI
TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyampaikan 12 poin rekomendasi kepada PSSI dalam laporan hasil investigasnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) lalu. Laporan TGIPF tersebut lalu diunggah di website resmi polkam.go.id.

Dalam laporan setebal 166 halaman itu, terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan ke pihak-pihak tekait, salah satunya PSSI. Pada halaman 129, di poin pertama TGIPF meminta agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak hanya itu, TGIPF juga mendesak PSSI untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.



Berikut 12 poin rekomendasi TGIPF kepada PSSI:

1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

2. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

3. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.



4. Dalam rangka membangun persepak bolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)