Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Teddy Minahasa Bukti Ketegasan Kapolri

Minggu, 16 Oktober 2022 - 06:43 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penetapan...
Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu dinilai bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu dinilai bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus narkoba merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum.

"Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas. Misalnya terhadap Sambo, itu tindakannya tegas, artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy, Teddy Putra Minahasa, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus, Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022) malam.

Padahal, kata Mahfud, bisa saja Teddy lepas dari jerat hukum dengan posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Sebab sebenarnya kalau kita mau mikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang membawa narkoba ditangkap, ya dia saja yang ditahan dan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri menyebut Teddy, lalu ditangani Polri, kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," katanya.

Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Wujud Ketegasan Kapolri Bersihkan Polri



Mahfud menilai penindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah tegas Kapolri dalam mereformasi tubuh Polri. "Tapi dari sisi lain mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya, ya untuk tetap mendukung Polri, karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah ketegasan Polri untuk mereformasi," tuturnya.

Mahfud mengatakan kendati melihat kasus Teddy Minahasa dari sisi positif, namun dirinya tidak menghalangi publik untuk mengkritik Polri. "Oleh sebab itu tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, tapi juga lihat sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel, kalau melakukan seperti itu bisa ditindak," imbuhnya.

Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan bahwa Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved