Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Kasus Narkoba, Lemkapi: Perbuatannya Sungguh Tak Bermoral

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:11 WIB
loading...
Teddy Minahasa Terancam...
Lemkapi menyambut baik penetapan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus narkoba. Pasal yang dikenakan Polri kepada Teddy dengan ancaman hukuman mati. MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus narkoba. Pasal yang dikenakan Polri kepada Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman mati.

"Perbuatan TM sungguh tak bermoral sebagai pejabat Polri. Sudah hidup mapan dan menjabat Kapolda, tapi tidak bersyukur sama sekali. Masyarakat mendukung Polri yang sudah menetapkan ancaman hukuman mati," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012- 2016 ini, Sabtu (15/10/2022).

Menurut pemerhati kepolisian ini, perilaku Teddy Minahasa sangat menyakiti masyarakat. Perilaku Teddy Minahasa juga dapat berdampak pada penurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam penanganan narkoba.

"Kami yakin Kapolri tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas dalam pelanggaran etik dan pelanggaran pidana," katanya.

Baca juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba

Edi melihat, momentum ini sebagai bentuk bersih-bersih dari Kapolri ke internal untuk menertibkan polisi-polisi nakal. "Kami memuji komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memperbaiki Polri agar semakin baik," ucap akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan, Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," tutup Mukti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved