Apjati Siap Sosialisasikan Protokol Penempatan PMI ke Mancanegara
Minggu, 05 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
Apjati memberi apresiasi atas upaya BP2MI menerbitkan pedoman protokol kesehatan untuk Rencana Relaksasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. FOTO/IST
A
A
A
DEPOK - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) memberi apresiasi atas upaya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan pedoman protokol kesehatan untuk Rencana Relaksasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
"Alhamdulillah, pedoman yang kami tunggu ini akhirnya dikeluarkan Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani. Kami segera sosialisasikan ke jajaran Apjati di daerah," kata Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Menurut Ayub, pedoman protokol kesehatan menjadi referensi bagi Apjati untuk memastikan penempatan para pekerja migran mengikuti standar protokol kesehatan. Dengan demikian, maka PMI yang akan kami tempatkan telah terjamin kesehatannya sebelum ditempatkan ke luar negeri.
Protokol kesehatan, kata Ayub, mengindikasikan bahwa pemerintah serius membuka kembali penempatan pekerja migran ke mancanegara sekaligus kami mendukung Menaker RI untuk mencabut Kepmenaker 151 tentang Penutupan Sementara Penempatan PMI ke luar negeri akibat meluasnya pendemi COVID-19.(Baca juga: Begini Panduan Memakai Masker yang Tepat Menurut Dokter Reisa )
Sebelumnya, seperti diberitakan media, BP2MI telah menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan pekerja migran. Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Alhamdulillah, pedoman yang kami tunggu ini akhirnya dikeluarkan Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani. Kami segera sosialisasikan ke jajaran Apjati di daerah," kata Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Menurut Ayub, pedoman protokol kesehatan menjadi referensi bagi Apjati untuk memastikan penempatan para pekerja migran mengikuti standar protokol kesehatan. Dengan demikian, maka PMI yang akan kami tempatkan telah terjamin kesehatannya sebelum ditempatkan ke luar negeri.
Protokol kesehatan, kata Ayub, mengindikasikan bahwa pemerintah serius membuka kembali penempatan pekerja migran ke mancanegara sekaligus kami mendukung Menaker RI untuk mencabut Kepmenaker 151 tentang Penutupan Sementara Penempatan PMI ke luar negeri akibat meluasnya pendemi COVID-19.(Baca juga: Begini Panduan Memakai Masker yang Tepat Menurut Dokter Reisa )
Sebelumnya, seperti diberitakan media, BP2MI telah menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan pekerja migran. Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Lihat Juga :