Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) UU Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan, penerimaan DBH SDA minyak bumi dan gas alam dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua di daerah penghasil dan terdampak. "Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat," katanya.
Selanjutnya Filep memaparkan, per Oktober 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan, transfer ke daerah, khususnya DBH SDA gas alam telah mencapai 78,47% dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA minyak bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75%.
Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi transfer DBH SDA minyak bumi dan gas alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen. Pertama, realisasi DBH SDA gas alam dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp1.154.200.000.000 adalah Rp905.750.000.000. Adapun alokasi 10% bagi masyarakat adat sebesar Rp90.575.000.000.
Kedua, realisasi DBH SDA minyak bumi per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp197.240.000.000 adalah Rp 342.710.000.000. Dari jumlah itu, alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh angka Rp34.271.000.000.
"Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak masyarakat adat yang bersumber dari DBH minyak bumi sebesar Rp34,27 miliar, dan dari DBH gas alam sebesar Rp90,57 miliar. Total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000," kata Filep.
Selanjutnya Filep memaparkan, per Oktober 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan, transfer ke daerah, khususnya DBH SDA gas alam telah mencapai 78,47% dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA minyak bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75%.
Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi transfer DBH SDA minyak bumi dan gas alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen. Pertama, realisasi DBH SDA gas alam dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp1.154.200.000.000 adalah Rp905.750.000.000. Adapun alokasi 10% bagi masyarakat adat sebesar Rp90.575.000.000.
Kedua, realisasi DBH SDA minyak bumi per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp197.240.000.000 adalah Rp 342.710.000.000. Dari jumlah itu, alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh angka Rp34.271.000.000.
"Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak masyarakat adat yang bersumber dari DBH minyak bumi sebesar Rp34,27 miliar, dan dari DBH gas alam sebesar Rp90,57 miliar. Total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000," kata Filep.
(abd)
Lihat Juga :