Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) UU Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan, penerimaan DBH SDA minyak bumi dan gas alam dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua di daerah penghasil dan terdampak. "Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat," katanya.

Selanjutnya Filep memaparkan, per Oktober 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan, transfer ke daerah, khususnya DBH SDA gas alam telah mencapai 78,47% dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA minyak bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75%.

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi transfer DBH SDA minyak bumi dan gas alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen. Pertama, realisasi DBH SDA gas alam dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp1.154.200.000.000 adalah Rp905.750.000.000. Adapun alokasi 10% bagi masyarakat adat sebesar Rp90.575.000.000.

Kedua, realisasi DBH SDA minyak bumi per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp197.240.000.000 adalah Rp 342.710.000.000. Dari jumlah itu, alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh angka Rp34.271.000.000.

"Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak masyarakat adat yang bersumber dari DBH minyak bumi sebesar Rp34,27 miliar, dan dari DBH gas alam sebesar Rp90,57 miliar. Total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000," kata Filep.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Mama Papua Hadir di...
Mama Papua Hadir di Pesta Media, Suarakan Upaya Menjaga Hutan
Perjuangkan RUU Masyarakat...
Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Siti PDIP: Tanpa Masyarakat Adat, Indonesia Tidak Ada
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
SKK Migas Buka Rekrutmen...
SKK Migas Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Daftar
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Sekjen NATO Meminta...
Sekjen NATO Meminta Para Anggota Bersiaplah untuk Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved