Polri Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:19 WIB
loading...
Polri Susun Aturan Pengamanan...
Polri akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polri akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Penyusunan Perkap ini sebagai tindak lanjut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

"Hasil dari pertemuan tadi, kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," kata Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam keterangan tertulis yang disebarkan Divisi Humas Polri, Rabu (12/10/2022).

Menurut Setyo Boedi, Perkap ini akan mengikuti aturan-aturan FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para suporter yang telah memberikan masukan dalam rakor. Semua masukan akan menjadi referensi Polri dalam menyusun aturan yang nantinya menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah pemilik stadion yang digunakan dalam kompetisi.



"Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ujarnya.

Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Nyawa Manusia Dibuat Pertaruhan

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, masing-masing berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved