Labfor Polri Uji Campuran 46 Botol Diduga Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:26 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Labfor Polri melakukan uji jenis campuran yang terkandung dalam miras oplosan yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menemukan sebanyak 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml ditemukan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Labfor Polri pun melakukan uji jenis campuran yang terkandung dalam miras oplosan yang ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Sudah. Sekarang sudah didalami oleh Labfor, dari situ dari berbagai jenis dan campuran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Baca juga: Polisi Periksa 46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan
Dedi mengatakan uji jenis campuran diduga miras oplosan tersebut merupakan rangkaian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait tindak pidana kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
"Ini masih didalami oleh tim sidik, ya kaitannya dengan nanti penerapan Pasal 170 kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan dan lain sebagainya, tapi yang jadi fokus dan konsen Bapak Kapolri, selesaikan dulu, Pasal 359, Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) UU 11 tahun 2002 itu dulu fokusnya," ujar Dedi.
"Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena apa, jatuh korbannya cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya," imbuhnya.
Dedi menyebut bahwa pihaknya menemukan 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. "Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun," ucap Dedi.
"Sudah. Sekarang sudah didalami oleh Labfor, dari situ dari berbagai jenis dan campuran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Baca juga: Polisi Periksa 46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan
Dedi mengatakan uji jenis campuran diduga miras oplosan tersebut merupakan rangkaian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait tindak pidana kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
"Ini masih didalami oleh tim sidik, ya kaitannya dengan nanti penerapan Pasal 170 kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan dan lain sebagainya, tapi yang jadi fokus dan konsen Bapak Kapolri, selesaikan dulu, Pasal 359, Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) UU 11 tahun 2002 itu dulu fokusnya," ujar Dedi.
"Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena apa, jatuh korbannya cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya," imbuhnya.
Dedi menyebut bahwa pihaknya menemukan 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. "Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun," ucap Dedi.
Lihat Juga :