Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 20 Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ditemukan bukti cukup 20 terduga pelanggar terdiri PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintakan penembakan 3 personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
Diketahui, kasus tragis wafatnya 131 pendukung Arema terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
"Ditemukan bukti cukup 20 terduga pelanggar terdiri PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintakan penembakan 3 personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
Diketahui, kasus tragis wafatnya 131 pendukung Arema terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
(maf)