Heboh Al-Qur'an Salah Cetak Surat Al-Kahfi, Ini Pejelasan Kemenag
Kamis, 06 Oktober 2022 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rilis itu disebutkan bahwa LPMQ telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan. Teguran itu diberikan sesuai dengan kewenangan LPMQ yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.
"Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur'an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, Nomor 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al-Qur'an yang sudah benar," katanya.
Baca juga: Mengintip Seni Kaligrafi Alquran dari Arena MTQ di Bone Bolango
"Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur'an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, Nomor 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al-Qur'an yang sudah benar," katanya.
Baca juga: Mengintip Seni Kaligrafi Alquran dari Arena MTQ di Bone Bolango
(abd)
Lihat Juga :