KY Pelajari Pencabutan Persetujuan DPR pada Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:26 WIB
loading...
KY Pelajari Pencabutan...
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari keputusan DPR mengenai pencabutan persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Sudrajad Dimyati sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Sedang dibahas oleh komisioner ya," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/9/2022).

Miko mengatakan KY belum bisa memutuskan langkah setelah adanya pencabutan persetujuan dari DPR tersebut. "Belum kan sedang dibahas. Kalau sudah ada saya share," kata Miko.



Sebelumnya, DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam. Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022). Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR dan pimpinan DPR dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR kepada Presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di ruang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut. "Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Berita Terkini
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved