Lemkapi: Perintah Kapolri Agar Penyidik Tragedi Kanjuruhan Profesional Beri Rasa Keadilan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:52 WIB
loading...
Lemkapi: Perintah Kapolri Agar Penyidik Tragedi Kanjuruhan Profesional Beri Rasa Keadilan
Lemkapi mengapresiasi perintah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidik Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan, Malang, profesional dalam menjalankan tugas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi perintah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidik Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan , Malang, profesional dalam menjalankan tugas.

Tim Investigasi Polri diminta mengedepankan ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan untuk menetapkan tersangka. Edi menilai komitmen Kapolri sangat penting agar bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami melihat komitmen Kapolri menangani tragedi di Stadion Kanjuruhan sangat jelas dan tegas. Kapolri kepada semua penyidik memerintahkan agar menjalankan instruksi Presiden Jokowi mengungkap kasus ini secara terang benderang dan memberi rasa adil," ujar Edi Hasibuan, Kamis (6/10/2022).



Anggota Kompolnas periode 2012-2016 melihat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang kini sorotan semua masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional. Publik kini menunggu hasil Tim Investigasi Polri dan Tim Investigasi Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD.

Untuk itu, dibutuhkan penanganan yang profesional dan penuh kehati-hatian, ketelitian, serta kecermatan penyidik dalam menerima semua kesaksian di lapangan sebelum memutuskan tersangka dalam tragedi tersebut.

"Kami yakin Tim Investigasi Polri yang dibentuk Kapolri ini akan profesional menetapkan tersangka untuk menjerat semua pihak yang terlibat lalai atau abai hingga menyebabkan ratusan nyawa tak berdosa meningggal," tegas akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, ini.

Edi berkeyakinan dalam waktu dekat penyidik Polri bakal mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KHUO. Siapa saja yang terbukti bersalah dan lalai yang menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban, akan diproses tanpa pandang buluh. Hal ini agar bisa memberi rasa adil kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri telah memimpin langsung rapat terkait hasil penyidikan tragedi Kanjuruhan. Kapolri menekankan agar penyidik penuh ketelitian dalam menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), mengatakan, Kapolri meminta tim penyidik betul-betul mendalami setiap keterangan saksi. Penyidik harus teliti, hati-hati, dan cermat dalam menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)