KPK Kasasi terhadap Vonis 4 Tahun Dodi Reza Alex Noerdin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terpidana Dodi Reza Alex Noerdin .
"Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar Berasal dari Ibunya
Kasasi tersebut diajukan atas dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Dodi dari tuntutan awal 6 tahun penjara.
Dalam memori kasasi yang diajukan, tim jaksa KPK meminta agar Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Dodi Reza selama 10 tahun 7 bulan dan denda 2,9 miliar serta mencabut hak politik yang bersangkutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," terangnya.
"Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar Berasal dari Ibunya
Kasasi tersebut diajukan atas dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Dodi dari tuntutan awal 6 tahun penjara.
Dalam memori kasasi yang diajukan, tim jaksa KPK meminta agar Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Dodi Reza selama 10 tahun 7 bulan dan denda 2,9 miliar serta mencabut hak politik yang bersangkutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," terangnya.
(maf)