Selesai Jalani Pelimpahan, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dibawa ke Mako Brimob
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah selesai. Keduanya keluar dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum sekitar pukul 12.58 WIB. Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Ferdy sambo juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ferdy Sambo menjalani pelimpahan sejak pukul 11.45 WIB dengan menggunakan mobil barrcuda. Saat ini Putri Chandrawathi masih dalam Gedung Kejagung.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dilimpahkan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju gedung Jampidum.
Satu persatu Jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung.
"(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum sekitar pukul 12.58 WIB. Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Ferdy sambo juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ferdy Sambo menjalani pelimpahan sejak pukul 11.45 WIB dengan menggunakan mobil barrcuda. Saat ini Putri Chandrawathi masih dalam Gedung Kejagung.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dilimpahkan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju gedung Jampidum.
Satu persatu Jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung.
"(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
(maf)