Wujudkan Tol Jadi Jalur Cepat Sekaligus Selamat

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:11 WIB
loading...
Wujudkan Tol Jadi Jalur...
Pembangunan jalan tol yang masif juga harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas pendukung keselamatan pengendara demi menurunkan angka kecelekaan yang masih tinggi (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
SEJAK 2015, tol atau jalan bebas hambatan di Indonesia dibangun tak henti pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hadirnya jalan nan mulus ini menjadi kelegaan banyak pihak. Waktu perjalanan bisa dipangkas, onderdil kendaraan tak mudah rusak hingga tenaga yang dikeluarkan tak sampai terkuras.

Namun pada saat yang sama, tol di negeri kita menghadirkan permasalahan baru tersendiri. Jalan yang difungsikan untuk bebas hambatan itu justru menyisakan masalah tak ringan, yakni kecelakaan dengan tingkat fatalitas serta intensitas tinggi.

Baca Juga: koran-sindo.com

Data dari Jasa Marga menunjukkan, kasus kecelakaan di jalan tol dari waktu ke waktu masih terbilang tinggi. Pada 2018 kecelakaan di tol tercatat 1.210 kasus, 2019 (1.079), 2020 (862), Januari–Oktober 2021 (790). Penurunan periode 2020 hingga 2021 wajar karena jalanan sepi akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, kasus kecelakaan di jalan tol pun kian marak. Bahkan pada periode Agustus–September, jumlahnya meningkat dengan korban tak sedikit. Sederet orang pun telah menjadi korban tewas maupun luka. Baik dari menteri, bupati maupun sejumlah selebritas. Tol khususnya trans-Jawa yang semakin panjang tersambung dari Merak, Banten hingga Pasuruan, Jawa Timur saat ini jelas terus menyimpan marabahaya di tengah kokohnya infrastruktur dan segala kelebihan yang ada.

Selain kerap memicu kecelakaan fatal, tol di Indonesia juga menghadirkan masalah lain seperti kemacetan rutin. Ini lazim terlihat di sejumlah ruas tol di Jabodetabek. Kemacetan ini seolah tak pernah mendapatkan solusi yang pasti.

Melihat fenomena buruk ini, saatnya pemerintah dan pengelola jalan tol untuk melakukan terobosan besar. Dua prinsip utama berkendara di jalan tol adalah agar perjalanan menjadi lebih singkat, pasti, dan sekaligus selamat. Namun dua prinsip utama justru belum banyak tercapai. Inilah yang patut dievaluasi agar tol benar-benar mewujud akan kehadiran dan fungsi dasarnya.

Memang mengelola jalan tol saat ini adalah hal yang kompleks. Kemacetan misalnya akan sulit teratasi jika gerakan penggunaan transportasi massal yang didengung-dengungkan pemerintah masih dijalankan setengah hati.

Transportasi yang terintegrasi masih sangat parsial. Faktor-faktor inilah yang membuat publik lebih nyaman memiliki kendaraan pribadi. Ceruk ini pulalah yang dimanfaatkan produsen kendaraan terus giat melakukan inovasi produk agar tetap meraih simpati calon pembeli.

Terlepas dari belum maksimalnya transportasi massal, merujuk data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mayoritas kecelakaan lalu lintas di tol justru disebabkan kelelahan atau mengantuk yang mencapai 80%. Selebihnya dipicu kelebihan muatan dan dimensi, geometrik jalan, kendaraan dan cuaca.

Melihat data KNKT ini, sebaiknya jadi basis pemerintah dan pihak terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jasa Marga, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memperbaiki desain tol saat ini. Langkah ini penting karena proyek infrastruktur ini begitu digenjot kuat hingga ke berbagai daerah di luar Jawa. Jika memang dianggap ada desain jalan yang membahayakan, saatnya ditata ulang.

Maraknya kecelakaan di tol Cipali yang hampir setiap hari terjadi, misalnya, tidak boleh dianggap remeh. Sudahkah model tanpa median yang diterapkan saat ini efektif? Sudahkah aturan batas kecepatan diterapkan dengan baik di jalur sangat panjang dengan trek lurus itu? Apakah pula rest area yang kerap kali diusulkan untuk segera ditambah agar pengemudi yang mengantuk bisa beristirahat sejenak sudah direalisasi?

Kendala dan fakta di lapangan ini patut direspons cepat. Jangan sampai sekadar rutin digaungkan pada momen-momen besar seperti arus mudik Lebaran atau Tahun Baru. Sudah selayaknya pula, pengguna jalan tol mendapatkan hak-hak yang semestinya sebagaimana mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol dan UU Nomot 38/2004 tentang Jalan.

Di sisi lain, operator tol juga berani memberikan kompensasi bagi pengguna yang selama ini dirugikan seperti karena macet, terhalang banjir, hewan berkeliaran hingga asap. Keberanian pemerintah bersama pengelola tol memperbaiki hak dan kewajiban pengguna jalur bebas hambatan ini sejatinya bagian komitmen mewujudkan tol yang aman, cepat, dan selamat.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)