RUU HIP Belum Dicabut, Partai Gelora Kritisi DPR
Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya berharap DPR lebih fokus lagi dan kongkret membantu pemerintah untuk mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19. Dia memberikan contoh, biaya rapid test mahal.
"Kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat pemerintah agar biayanya digratisin atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan. Padahal kalau ada rekstrukturisasi, bisa terjadi gelombang kolaps UKMK secara bersamaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 16 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2020 berdasarkan keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna H Laoly, serta DPD RI pada, Kamis (2/7/2020). Rapat itu sekaligus melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas.
Sementara RUU HIP tidak termasuk RUU yang dikeluarkan maupun yang diganti di Prolegnas 2020. RUU HIP tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat pemerintah agar biayanya digratisin atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan. Padahal kalau ada rekstrukturisasi, bisa terjadi gelombang kolaps UKMK secara bersamaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 16 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2020 berdasarkan keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna H Laoly, serta DPD RI pada, Kamis (2/7/2020). Rapat itu sekaligus melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas.
Sementara RUU HIP tidak termasuk RUU yang dikeluarkan maupun yang diganti di Prolegnas 2020. RUU HIP tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
(maf)
Lihat Juga :