Soal Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Cabut Izin Kompetisi Liga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kerusuhan suporter terjadi selepas duel lanjutan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Ironisnya, 153 orang tewas mengenaskan dalam tragedi dunia sepak bola di Indonesia.
Melihat hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi Harkamtibmas.
”(Polri harus) menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).
”Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Juni lalu,” sambungnya.
Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
”Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang. Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.
”Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” ucapnya.
Melihat hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi Harkamtibmas.
”(Polri harus) menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).
”Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Juni lalu,” sambungnya.
Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
”Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang. Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.
”Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” ucapnya.
(ams)