KPK Diyakini Punya Cukup Bukti Tersangkakan Lukas Enembe
loading...

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Menurut Boyamin Saiman, kasus Lukas Enembe murni pelanggaran hukum.
Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum ini harus segera diselesaikan. “Karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengingatkan ada jalur upaya hukum praperadilan yang bisa ditempuh jika pihak Lukas Enembe tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," imbuhnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Lukas Enembe Siap Diproses Hukum
Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum ini harus segera diselesaikan. “Karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengingatkan ada jalur upaya hukum praperadilan yang bisa ditempuh jika pihak Lukas Enembe tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," imbuhnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Lukas Enembe Siap Diproses Hukum
Lihat Juga :