Janda Makin Banyak, Kemenag: Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) , Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia kini tengah menghadapi masalah ketahanan keluarga. Hal ini terlihat dari tingginya angka perceraian yang menunjukkan kurang lebih 400 ribu pasangan bercerai dari 2 juta peristiwa nikah setiap tahunnya.
"Kita bisa bayangkan 400 ribu orang bercerai setiap tahun, itu artinya 400 ribu janda, duda dan mungkin jutaan anak yatim setiap tahun," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, KUA diharapkan dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, andal, kredibel, dan transparan.
"KUA yang dulu dikenal sebagai Kantor Urusan asmara, sekarang bukan hanya urusan asmara saja, tapi banyak sekali layanan publik yang bisa didapatkan di KUA," jelasnya.
Sebagai informasi, Revitalisasi KUA telah menetapkan empat tujuan strategis, yaitu: peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
"Kita bisa bayangkan 400 ribu orang bercerai setiap tahun, itu artinya 400 ribu janda, duda dan mungkin jutaan anak yatim setiap tahun," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, KUA diharapkan dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, andal, kredibel, dan transparan.
"KUA yang dulu dikenal sebagai Kantor Urusan asmara, sekarang bukan hanya urusan asmara saja, tapi banyak sekali layanan publik yang bisa didapatkan di KUA," jelasnya.
Sebagai informasi, Revitalisasi KUA telah menetapkan empat tujuan strategis, yaitu: peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
(maf)