9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah

Minggu, 25 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
9 Napiter Jadi Saksi...
Sidang lanjutan kasus Ustaz Farid Ahmad Okbah akan menghadirkan sembilan narapidana terorisme sebagai saksi memberatkan. Foto/tangkapan layar Youtube
A A A
JAKARTA - Sembilan narapidana terorisme (napiter) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Senin (26/9/2022) dan Rabu (28/9/2022). Mereka akan memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa Ustaz Farid Ahmad Okbah dkk dari Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sementara itu, sidang terdakwa Farid Okbah dan Anung Al Hamat ini digelar offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Jadi kesembilan saksi napiter ini akan dihadirkan secara virtual dalam sidang hybrid. Mereka ada di Gedung LPSK sebagai bagian dari tugas perlindungan kami untuk menjamin keselamatan mereka terutama saat kembali ke lapas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Jadi Terduga Teroris, MUI Bekasi Nonaktifkan Farid Okbah

Menurut Edwin, hari Senin besok akan hadir tiga saksi dan hari Rabu akan dihadirkan enam saksi. Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.

Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Farid Okbah dan dua terdakwa lain dijerat dengan Pasal15 Jo Pasal 7 dan Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 13 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Farid Okbah dan almarhum Ahmad Zain Annajah masuk jajaran Dewan Syariah di Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA). Yayasan milik Jamaah Islamiyah ini bertugas melakukan penggalangan dana.

Selain Yayasan LAZ ABA, para terdakwa juga merupakan pengurus di Yayasan Madina yang juga didirikan Jamaah Islamiyah. Farid Ahmad Okbah menjabat sebagai Dewan Syariah Yayasan Madina, Ahmad Zain Annajah sebagai pembina dan Anung Alhamat sebagai pengawas yayasan. Dia juga pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi JI.

Farid Okbah juga pendiri dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia pernah pula menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi sementara Ahmad Zain Annajah pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved