Surat Usulan BP2MI soal Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI Dikritik

Sabtu, 24 September 2022 - 14:00 WIB
loading...
Surat Usulan BP2MI soal...
Komnas LP-KPK Amri Piliang menyayangkan usulan dari Kepala BP2MI Beny Rhamdani kepada Teto (Kamar Dagang) Taiwan melalui Surat Nomor: B.696/KA/PB.01.01/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Join Task Force yang dilakukan Indonesia dan Taiwan telah mencapai kata sepakat dengan dibukanya kembali penempatan Pekerja Migrain Indonesia (PMI) sektor Domestik Pengguna Perseorangan ke Taiwan. Acara kesepakatan ini sudah berlangsung di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, Senin 12 September 2022 lalu.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang menyayangkan usulan dari Kepala BP2MI Beny Rhamdani kepada Teto (Kamar Dagang) Taiwan melalui Surat Nomor: B.696/KA/PB.01.01/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022. BP2MI mengajukan usulan Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) yang membebankan seluruh biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Baca juga: PMI Teken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Lingkup Kerja Samanya

Direktur Penempatan Kemenaker Rendra mengatakan pokok bahasan dalam Join Task Force antara BP2MI bersama Teto Taiwan ini sebenarnya menyangkut tiga hal. Pertama tentang kenaikan gaji, kedua penghapusan fee agency dan ketiga soal implementasi Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020.

Poin ketiga ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala BP2MI yang menerbitkan Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang tidak berlakunya cost structure untuk penempatan ke Taiwan.

Rendra menyatakan Kemenaker mengeluarkan Surat Dirjen Nomor: B-3/2900/PK.02.03/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Binapenta ini menyatakan BP2MI bersama Binapenta sepakat untuk mengacu kepada Cost Structure lama sesuai Kepdirjen Nomor 153/PPTK/VI/2009 berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2004.

Amri Piliang menyesalkan keluarnya surat tersebut. Karena seharusnya semua usulan harus berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017. Menurut Amri, seharusnya poin yang di bahas adalah revisi Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang 14 Komponen Biaya Penempatan, Komponen Biaya Pelatihan dan Sertifikasi, serta Komponen Biaya Jatidiri.

"Ini malah secara diam-diam BP2MI bersurat langsung kepada Teto mewakili pemerintah dengan usulan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dengan lampiran Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) yang disodorkan pihak Taiwan sebelumnya," kata Amri.

Secara etika menurut Amri, seharusnya surat-surat tersebut seharusnya ditujukan kepada Kemenaker sebagai perwakilan pemerintah. "Bukan langsung kepada Teto Taiwan. Apalagi Indonesia menganut prinsip one policy dengan Pemerintah Tiongkok dan bukan kepada Taiwan," katanya.

Amri melanjutkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala BP2MI Beny Rhamdani tentang usulan Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Penempatan bagi PMI sangat bertentangan dengan semangat Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dilarang Membebankan Biaya Penempatan Kepada Pekerja Migran Indonesia”

"Dan ini perlu menjadi catatan bagi Komisi IX DPR RI agar kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang harus dibatalkan sebagaimana yang telah diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Juli 2022 lalu," jelasnya. Baca juga: Anggaran BP2MI Perlu Ditambah Agar Perlindungan Pekerja Migran Lebih Maksimal

Saat RDP yang hadir adalah Kemnaker, BP2MI dan Assosiasi P3MI sebagai Pelaku Penempatan. "Ini akan merugikan bangsa kita sendiri khususnya para Pahlawan Devisa yang turut berjuang menghasilkan devisa bagi negara dan bangsa," kata Amri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kementerian P2MI Dukung...
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Masyarakat Transmigrasi Bekerja ke Jepang
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved