KPK Eksekusi Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Rabu, 21 September 2022 - 16:32 WIB
loading...
KPK Eksekusi Penyuap...
KPK mengeksekusi vonis penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno, yakni Aulia Imran Maghribi, ke Lapas IIA Cibinong. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK mengeksekusi vonis penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno, yakni Aulia Imran Maghribi, selaku Konsultan Pajak Foresight Consulting. Aulia dijebloskan ke Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu (19/9) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).



"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)