Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Pejabat Pemkab Mimika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS), hari ini. Marthen Sawy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Marthen Sawy dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Marthen dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Marthen Sawy sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara. Eltinus sudah lebih dulu ditahan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.
Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marthen Sawy dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Marthen dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Marthen Sawy sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara. Eltinus sudah lebih dulu ditahan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.
Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)