Kolonel Pnb Adrian P. Damanik Resmi Jabat Danlanud Halim Perdanakusuma

Selasa, 20 September 2022 - 14:58 WIB
loading...
Kolonel Pnb Adrian P....
Kolonel Pnb Adrian P. Damanik secara resmi menerima jabatan sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kolonel Pnb Adrian P. Damanik secara resmi menerima jabatan sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Serah terima jabatan tersebut berlangsung dalam upacara di Lapangan Wing Udara I Lanud Halim Perdanakusuma yang dipimpin langsung oleh Pangkoopsud I Marsma TNI Bambang Gunarto, Selasa (20/9/2022).

Prosesi upacara penerimaan jabatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan penanggalan dan penyematan tanda pangkat jabatan, dan tongkat komando, serta dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas dan penandatanganan berita acara penyerahan jabatan.



Pangkoopsud I Marsma TNI Bambang Gunarto, mengatakan, keberadaan Lanud Halim Perdanakusuma sangat strategis karena terletak di jantung ibu kota negara yang sekaligus merupakan pusat pemerintahan serta pintu gerbang tamu-tamu negara VIP/VVIP dari dalam negeri maupun mancanegara.

“Dengan posisi strategis tersebut, menjadikan setiap pejabat di Lanud Halim Perdanakusuma dituntut untuk memiliki kepekaan dan komitmen yang tinggi,” ujarnya.



Menurut Bambang, keterlibatan Lanud Halim Perdanakusuma dalam berbagai pelaksanaan operasi baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjaga kedaulatan NKRI sudah tidak diragukan lagi. Termasuk dalam penggunaan alutsista dan Skadron VIP/VVIP.

“Dengan berbagai keberhasilan yang sudah diraih selama ini, saya harapkan keberadaan Lanud Halim Perdanakusuma semakin dapat mengantisipasi beragam tantangan yang dihadapi TNI AU ke depan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kolonel Pnb Adrian P. Damanik ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Danlanud Halim Perdanakusuma menggantikan Marsma TNI Bambang Gunarto yang diangkat menjadi Pangkoopsud I.

Kebijakan mutasi tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)