Polri Tepis Ulur Waktu Proses Sidang 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Selasa, 20 September 2022 - 12:56 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah mengulur waktu pelaksanaan sidang terhadap tiga tersangka obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri membantah mengulur waktu pelaksanaan sidang terhadap tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J . Ketiga tersangka yang belum disidang etik adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Tidak ada, ulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dedi mengungkapkan, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut. Proses meja hijau sudah dijadwalkan oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo
"Tidak ada, ulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dedi mengungkapkan, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut. Proses meja hijau sudah dijadwalkan oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo
Lihat Juga :