Tak Ditahan, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dikenakan Wajib Lapor
Jum'at, 16 September 2022 - 18:08 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka tidak dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Baca juga: MAH Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Bos Warung Es Tempatnya Bekerja Tak Percaya
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ucap Ade terpisah.
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. "Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tutur Ade.
Sebelumnya, Polri pada Rabu (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini. Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Baca juga: MAH Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Bos Warung Es Tempatnya Bekerja Tak Percaya
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ucap Ade terpisah.
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. "Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tutur Ade.
Sebelumnya, Polri pada Rabu (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini. Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.
(kri)
Lihat Juga :