MKD DPR Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan terhadap Effendi Simbolon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan tidak akan menindak lanjuti aduan sejumlah pihak yang melaporkan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.
Lihat Juga: 3 Nama Kandidat Menhan Kabinet Prabowo-Gibran dari Jenderal Dudung hingga Agus Subiyanto
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.
Lihat Juga: 3 Nama Kandidat Menhan Kabinet Prabowo-Gibran dari Jenderal Dudung hingga Agus Subiyanto
(cip)