PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe, KPK: Nilainya Fantastis hingga Puluhan Miliar

Rabu, 14 September 2022 - 20:10 WIB
loading...
PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe, KPK: Nilainya Fantastis hingga Puluhan Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe . Rekening Lukas diblokir karena ditemukan transaksi keuangan yang janggal dan mencurigakan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait pemblokiran rekening Lukas Enembe. Dimana, kata Alexander, uang di rekening Lukas Enembe berjumlah puluhan miliar rupiah.

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Alex, sapaan karib Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex enggan merincikan lebih detail total pasti uang yang ada di rekening Lukas Enembe. Namun, dipastikan Alex, pihaknya bakal menganalisa serta memverifikasi sumber uang yang ada di rekening tersebut.

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," jelas Alex.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK. Lukas diduga terjerat kasus dugaan suap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. "Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)