Partai Berkarya Minta Polisi Segera Usut dan Sanksi Akun Hacker Bjorka
loading...

Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah meminta Polri mengusut hacker Bjorka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hacker Bjorka kembali menjadi perbincangan lantaran selama 2022 ini mengklaim berhasil meretas sejumlah data rahasia. Mulai data penduduk Indonesia, data pengguna SIM Card, data pribadi sejumlah menteri dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menilai Hacker Bjorka hanyalah akun penyebar fitnah yang tidak teruji data dan kebenarannya. Untuk itu dia meminta aparat kepolisian segera mengusut dan menindak tegas akun penyebar fitnah tersebut.
“Mudah juga bagi cyber Polri untuk mengungkap, sebaiknya segera saja untuk diungkap pelaku hacker tersebut dan segera di tangkap. Akun penebar fitnah seperti itu harus diproses hukum,” kata Fauzan, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Retas Data Menteri hingga Presiden, Akun Twitter Bjorka Kena Suspend
Fauzan melanjutkan, banyak tokoh nasional yang difitnah oleh akun ini. Sehingga dapat merugikan dan bahkan mendegradasi kepercayaan rakyat kepada pemerintah. “Banyak tokoh-tokoh bangsa yang di fitnah dan dibuka identitas pribadinya. Ini kan tidak baik dan melanggar hukum," ujarnya.
Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menilai Hacker Bjorka hanyalah akun penyebar fitnah yang tidak teruji data dan kebenarannya. Untuk itu dia meminta aparat kepolisian segera mengusut dan menindak tegas akun penyebar fitnah tersebut.
“Mudah juga bagi cyber Polri untuk mengungkap, sebaiknya segera saja untuk diungkap pelaku hacker tersebut dan segera di tangkap. Akun penebar fitnah seperti itu harus diproses hukum,” kata Fauzan, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Retas Data Menteri hingga Presiden, Akun Twitter Bjorka Kena Suspend
Fauzan melanjutkan, banyak tokoh nasional yang difitnah oleh akun ini. Sehingga dapat merugikan dan bahkan mendegradasi kepercayaan rakyat kepada pemerintah. “Banyak tokoh-tokoh bangsa yang di fitnah dan dibuka identitas pribadinya. Ini kan tidak baik dan melanggar hukum," ujarnya.
Lihat Juga :