Bawaslu Terima 937 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan
Jum'at, 09 September 2022 - 11:59 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) didamping Anggota Bawaslu lainnya saat mengecek berkas salah satu relawan saat peluncuran Helpdesk Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, di Jakarta, Jumat (10/6/2022). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mendapat 937 laporan masyarakat yang namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol). Jumlah tersebut merupakan hasil kalkulasi Bawaslu per 8 September 2022.
Masyarakat melaporkan hal tersebut karena namanya dicatut tanpa sepengetahuannya. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk penyalahgunaan data pribadi.
"Jadi masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu. Untuk yang mencolek Bawaslu dalam postingan mereka, akan dikontak staf pengaduan kami," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (9/8/2022).
Lolly menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi, parpol bisa dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) dalam syarat keterpenuhan pengurus atau anggota parpol bersangkutan. "Sehingga bisa berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu 2024," katanya.
Masyarakat melaporkan hal tersebut karena namanya dicatut tanpa sepengetahuannya. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk penyalahgunaan data pribadi.
"Jadi masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu. Untuk yang mencolek Bawaslu dalam postingan mereka, akan dikontak staf pengaduan kami," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (9/8/2022).
Lolly menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi, parpol bisa dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) dalam syarat keterpenuhan pengurus atau anggota parpol bersangkutan. "Sehingga bisa berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu 2024," katanya.
Lihat Juga :