Komisi XI DPR Dukung Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu

Kamis, 08 September 2022 - 17:16 WIB
loading...
Komisi XI DPR Dukung...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung kebijakan OJK yang memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu debitur. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu debitur. Meski kondisi ekonomi menunjukan adanya perbaikan, tapi dampak pandemi Covid-19 masih terasa di banyak sektor usaha di Tanah Air.

"Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran," ujar Fathan Subchi, Kamis (8/9/2022).

Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan, dampak Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja. Para pelaku usaha mulai merangkak bangkit setelah usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi. "Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang," katanya.

Fathan mengungkapkan, berdasarkan laporan OJK, besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai. Jika pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi sebanyak Rp576,17 triliun, maka pada Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun.

Pun dengan jumlah debitur. Pada Juni terdapat 2,99 juta entitas, lalu Juli 2022 turun menjadi 2,94 juta entitas. "Yang patut disyukuri besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur dari sektor UMKM juga menurun. Besaran kredit turun dari Rp204 triliun di bulan Juli menjadi Rp196,4 triliun di bulan Juli," urainya.

Indikator tersebut, kata Fathan, menjadi penanda jika memang telah terjadi perbaikan iklim usaha seiring kemampuan Indonesia keluar dari situasi sulit akibat pandemi. Karena itu, langkah OJK melakukan pendekatan baru dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat.

"Jadi menurut kami ini respons cepat dari OJK untuk memastikan agar kebijakan restrukturisasi kredit ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, yang hanya ingin memanfaatkan kebijakan restrukrisasi kredit untuk keuntungan jangka pendek," katanya.

Politikus PKB ini menilai pendekatan berbasis individu, bisa dipastikan jika debitur restrukrisasi kredit dalam situasi tidak memungkinkan membayar kredit mereka tepat waktu. Pendekatan ini penting karena bisa jadi meskipun sektor usaha debitur secara umum membaik, tapi situasi individu pelaku usaha masih sulit.

"Jadi ini merupakan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi penyelewengan di satu sisi, sedangkan di sisi lain memastikan jika pelaku usaha benar-benar terlindungi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)