Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jeratan Pasal, Selengkapnya Hanya di iNews

Rabu, 07 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
Ferdy Sambo Dinilai...
Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jeratan Pasal, Selengkapnya Hanya di iNews
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo mampu bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP, jika dalam perintah penembakan tersebut ia sedang dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau emosi.

Sementara sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan Ferdy Sambo bukan orang sembarangan, dan meminta penyidik agar berhati-hati menangani kasusnya. Sambo dikhawatirkan mampu untuk keluar dari kasus yang menjeratnya karena lama menjadi reserse.

Lantas, mampukah penerapan pasal berlapis membuat Sambo tak berkutik? Kami akan membahasnya dalam dialog utama iNews Sore bersama sejumlah narasumber yaitu Gayus Lumbuun selaku mantan hakim agung, Reza Indragiri selaku psikolog forensik, dan Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM.

iNews Sore juga akan menghadirkan informasi terkait puluhan koruptor bebas bersyarat dalam sehari setelah mendapat remisi dan mendapat sorotan publik. Sementara itu Presiden Joko Widodo melantik MenPAN-RB baru yaitu Abdullah Azwar Anas menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia.

Saksikan selengkapnya hanya di iNews Sore, hari ini (Rabu, 7 September 2022) pukul 16.00 WIB dipandu host Davie Pratama dan Stefanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)