BNPT dan Kemenag Sepakat Libatkan Penceramah dalam Pencegahan Paham Radikal

Selasa, 06 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
BNPT dan Kemenag Sepakat...
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat penandatanganan MoU sinergitas pencegahan paham radikal melalui penceramah agama, Selasa (6/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) dan Kementerian Agama ( Kemenag ) menyepakati perjanjian kerja sama tentang sinergisitas pencegahan paham radikal terorisme melalui penceramah agama Islam. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (6/9/2022).

Kerja sama yang dilakukan kedua lembaga negara ini guna mendorong pendampingan dan pemberdayaan penceramah turut dalam program pencegahan paham radikal terorisme.

Boy Rafli menuturkan, kerja sama ini merupakan penguatan program-program kedua belah pihak dalam mendorong dakwah yang membawa kedamaian, rasa persaudaraan, dan toleransi serta hidup yang harmoni.

Baca juga: Radikalisme Jadi Isu Global, Wapres: Umat Islam Harus Berpikir Moderat

"Ini penting sekali agar semakin banyak penceramah yang mengedepankan prinsip hubbul wathon minal iIman, kita pastikan bahwa dakwah-dakwah yang disampaikan membawa kedamaian," kata Boy Rafli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Bukan Harry Kane atau...
Bukan Harry Kane atau Bellingham, Argentina Waspadai Declan Rice Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved