Polri Dalami Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menerima laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara. saat ini laporan tersebut sedang dipelajari oleh Penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan), sedang didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan bersama Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali. “Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi,” ujarnya.
Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.
“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelas dia.
Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).
“Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahiam tembak-tembak.
“Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,” ungkapnya.
Maka dari itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tutupnya.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan), sedang didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan bersama Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali. “Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi,” ujarnya.
Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.
“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelas dia.
Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).
“Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahiam tembak-tembak.
“Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,” ungkapnya.
Maka dari itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tutupnya.
(muh)