Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks
Jum'at, 02 September 2022 - 13:24 WIB
loading...
Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh
Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Diminta Keluarga Brigadir J untuk Dinonaktifkan
Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.
"Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ujarnya.
Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).
"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ucapnya.
Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
"Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya," tutupnya.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh
Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Diminta Keluarga Brigadir J untuk Dinonaktifkan
Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.
"Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ujarnya.
Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).
"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ucapnya.
Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
"Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :