Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 22:24 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jampidum Kejagung telah menerima SPDP atas 6 tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J .
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama enam orang Tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/202). Baca juga: Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Keenam tersangka tersebut yakni, satu, tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama enam orang Tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/202). Baca juga: Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Keenam tersangka tersebut yakni, satu, tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :