Pengacara Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Tidak Perlu Diundang, Tak Usah Dilarang
Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:24 WIB
loading...
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak yang tak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (30/8/2022).
Menurut Mahfud, pengacara Brigadir J, selaku korban dalam kasus ini, tidak perlu diundang saat rekonstruksi pembunuhan. Namun kepolisian juga tidak perlu melarang dan melakukan pengusiran.
"Pada saat rekonstruksi dilakukan, ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang, itu sama aja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus pidana, yang berhak membawa pengacara adalah para tersangka, bukan korban. Namun, tidak ada larangan juga jika keluarga korban memiliki pengacara.
Menurut Mahfud, pengacara Brigadir J, selaku korban dalam kasus ini, tidak perlu diundang saat rekonstruksi pembunuhan. Namun kepolisian juga tidak perlu melarang dan melakukan pengusiran.
"Pada saat rekonstruksi dilakukan, ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang, itu sama aja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus pidana, yang berhak membawa pengacara adalah para tersangka, bukan korban. Namun, tidak ada larangan juga jika keluarga korban memiliki pengacara.
Lihat Juga :