Pesan Jenderal TNI LB Moerdani ke Sintong Panjaitan Ungkap Tiga Masalah Ini
Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, sebagai tindak lanjut terjadinya peristiwa 12 November 1991 di Dili, Pemerintah membentuk Komisi Penyidik Nasional (KPN) berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1991, untuk melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas.
Langkah itu untuk memperoleh data dan fakta yang objektif tentang Kerusuhan Dili 1991. KPN diketuai oleh Hakim Agung Mayjen TNI M Djaelani SH merangkap anggota.
Sedangkan enam anggota lainnya adalah Ben Mang Reng Say (Wakil ketua DPA), Clementino dos reis Amaral (Anggota DPR), Harisoegiman (Dirjen Sospol Depdagri), Hadi A Wayarabi Albadar (Direktur Organisasi Internasional Deplu), Anton Sujata (Inspektur Umum Departemen Kehakiman), dan Laksamana Muda TNI Sumitro (Inspektur Jenderal ABRI).
Langkah itu untuk memperoleh data dan fakta yang objektif tentang Kerusuhan Dili 1991. KPN diketuai oleh Hakim Agung Mayjen TNI M Djaelani SH merangkap anggota.
Sedangkan enam anggota lainnya adalah Ben Mang Reng Say (Wakil ketua DPA), Clementino dos reis Amaral (Anggota DPR), Harisoegiman (Dirjen Sospol Depdagri), Hadi A Wayarabi Albadar (Direktur Organisasi Internasional Deplu), Anton Sujata (Inspektur Umum Departemen Kehakiman), dan Laksamana Muda TNI Sumitro (Inspektur Jenderal ABRI).
(maf)
Lihat Juga :