Mendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Dibahas September
Senin, 29 Agustus 2022 - 21:26 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pihaknya baru akan membahas penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada September 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menyampaikan pihaknya baru akan membahas penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada September 2022.
"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Besok DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Pemberhentian Gubernur, Anies: Kita Homati
Mantan Kapolri ini menyampaikan sampai saat ini belum menerima usulan siapa kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Sosok yang Miliki Nyali Besar
"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujarnya.
Tito memastikan nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagaimana aturan yang ada. "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ucapnya.
"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Besok DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Pemberhentian Gubernur, Anies: Kita Homati
Mantan Kapolri ini menyampaikan sampai saat ini belum menerima usulan siapa kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Sosok yang Miliki Nyali Besar
"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujarnya.
Tito memastikan nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagaimana aturan yang ada. "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :