Ferdy Sambo Tak Minta Maaf, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir J
Senin, 29 Agustus 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, kata Kamaruddin, jika Ferdy Sambo turut meminta maaf atas apa yang dilakukan hingga nekat menghabisi nyawa ajudannya, ia mengaku ingin membantu agar Sambo dapat terbebas dari jeratan Pasal 340 KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati.
"Belum ada (permohonan maaf), sampai dengan detik ini belum ada. Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin menolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati," katanya.
Keluarga Brigadir J, kata Kamaruddin, juga sangat kecewa karena Sambo tidak menunjukkan penyesalan karena telah menewaskan Brigadir J.
"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang. Tapi tidak merasa menyesal. Yaudah serahkan ada secara hukum seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sambo membacakan pernyataan setelah diganjar sanksi pemecatan. Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
"Belum ada (permohonan maaf), sampai dengan detik ini belum ada. Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin menolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati," katanya.
Keluarga Brigadir J, kata Kamaruddin, juga sangat kecewa karena Sambo tidak menunjukkan penyesalan karena telah menewaskan Brigadir J.
"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang. Tapi tidak merasa menyesal. Yaudah serahkan ada secara hukum seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sambo membacakan pernyataan setelah diganjar sanksi pemecatan. Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
Lihat Juga :