Polri Beberkan Proses Banding Ferdy Sambo Atas Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2).
"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," jelas Dedi.
Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian setelah diputuskan, Sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja. Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, DPR Ingatkan Jangan Ganggu Proses Pidana
"Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutup Dedi.
"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," jelas Dedi.
Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian setelah diputuskan, Sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja. Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, DPR Ingatkan Jangan Ganggu Proses Pidana
"Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutup Dedi.
(kri)
Lihat Juga :