Kabareskrim: Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan Penyidik
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:01 WIB
loading...
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan soal penahanan Putri Candrawathi sepenuhnya kewenangan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Jumat (26/8/2022) hari ini. Putri yang diperiksa sebagai tersangka sudah hadir di Gedung Bareskrim.
Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka tetapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka tetapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
Lihat Juga :