Sekjen Kemendagri Minta Hubungan Baznas dan Pemprov Ditingkatkan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:27 WIB
loading...
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakornas 2022 Baznas bertajuk Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Suhajar Diantoro meminta agar hubungan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) dan pemerintah provinsi terus ditingkatkan. Peningkatan hubungan itu diyakini bakal berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengumpulan zakat di daerah.
Pesan itu disampaikan Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk "Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI" di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menurutnya, saat ini Baznas di daerah masih memerlukan penguatan, terutama dari sisi sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) didorong untuk memberikan perhatian atas persoalan tersebut. Terlebih dasar hukum yang menjadi landasan Baznas daerah dalam bekerja telah tersedia lengkap.
"Dasar hukum kita untuk bekerja bagi zakat ini sudah clear. Ada 3 UU (Undang-Undang), ada 1 Peraturan Pemerintah, ada 1 Instruksi Presiden, dan ada 3 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri)," kata Suhajar.
Baca juga: Gelar Festival Muharram, Baznas Bazis DKI Santuni 2.850 Yatim dan Dhuafa
Melalui aturan tersebut, Pemda diminta mendukung penuh kegiatan yang dijalankan oleh Baznas. Apalagi selama ini peran Baznas dalam mengelola zakat kepada kalangan tidak mampu dinilai sejalan dengan tugas yang dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota. Untuk itu, para kepala daerah tersebut didorong agar melakukan sinkronisasi dengan Baznas di daerah.
Pesan itu disampaikan Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk "Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI" di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menurutnya, saat ini Baznas di daerah masih memerlukan penguatan, terutama dari sisi sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) didorong untuk memberikan perhatian atas persoalan tersebut. Terlebih dasar hukum yang menjadi landasan Baznas daerah dalam bekerja telah tersedia lengkap.
"Dasar hukum kita untuk bekerja bagi zakat ini sudah clear. Ada 3 UU (Undang-Undang), ada 1 Peraturan Pemerintah, ada 1 Instruksi Presiden, dan ada 3 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri)," kata Suhajar.
Baca juga: Gelar Festival Muharram, Baznas Bazis DKI Santuni 2.850 Yatim dan Dhuafa
Melalui aturan tersebut, Pemda diminta mendukung penuh kegiatan yang dijalankan oleh Baznas. Apalagi selama ini peran Baznas dalam mengelola zakat kepada kalangan tidak mampu dinilai sejalan dengan tugas yang dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota. Untuk itu, para kepala daerah tersebut didorong agar melakukan sinkronisasi dengan Baznas di daerah.
Lihat Juga :