Kasus Kematian Brigadir J, DPR Berharap Orang yang Tidak Bersalah Tak Dihukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:31 WIB
loading...
Kasus Kematian Brigadir...
Komisi III DPR berharap proses penegakan hukum terhadap para anggota Polri yang tersangkut pidana atau tersangkut pelanggaran etik dilakukan tanpa diskriminasi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR berharap proses penegakan hukum terhadap para anggota Polri yang tersangkut pidana atau tersangkut pelanggaran etik dilakukan tanpa diskriminasi. Proses hukum diharapkan bisa membebaskan orang yang tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J . Pemeriksaan juga harus clear.

“Momentum itu dimulai dengnan bagaimana kasus itu diungkap tanpa adanya diskriminasi. Siapa yang salah harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.” kata anggota Komisi III Habibburrokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo , Rabu (24/8/2022).

Anggota Fraksi Gerindra ini meminta semua pihak menjadi latah dan menghukum orang tidak bersalah. “Artinya jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum atau melakukan kesalahan kecil tetapi hukumannya lebih berat,” tuturnya.

Benny K Harman dari Fraksi Demokrat juga mengharapkan agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum karena hanya melaksanakan perintah atasan. “Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasihan anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan menginginkan agar penegakan hokum bisa clear. Pengungkapan kematian Brigadir J haruslah fokus pada kasus hukumnya. “Kami ingin Pak Kapolri turun langsung mencermati fakta hukum. Penegakan hukumnya harus clear,” tutuanya.

Menurut Arteria, Polemik di luar kasus ini harus dipilah memilah mana voice, mana yang noice. Harus dicermati betul. Orang mulai ngomong apa saja, tidak fokus terhadap kematian Joshua. Hal ini jangan dibiarkan. Hancur kita,” ujar anggota Fraksi PDIP ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)