Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP Putri Chandrawathi telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Senin 22 Agustus 2022. "Untuk perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP, berkasnya belum ada," kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sementara itu untuk empat tersangka sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terhadap empat berkas tersebut, Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara hingga 14 hari ke depan. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah syarat formil dan materil dalam perkara tersebut telah cukup.
"Nanti kalau dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19," jelasnya.
Meski demikian Ketut menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga harus dipercepat.
"Perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kita sama-sama memiliki visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP Putri Chandrawathi telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Senin 22 Agustus 2022. "Untuk perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP, berkasnya belum ada," kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sementara itu untuk empat tersangka sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terhadap empat berkas tersebut, Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara hingga 14 hari ke depan. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah syarat formil dan materil dalam perkara tersebut telah cukup.
"Nanti kalau dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19," jelasnya.
Meski demikian Ketut menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga harus dipercepat.
"Perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kita sama-sama memiliki visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," jelasnya.
(cip)