Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo
Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:52 WIB
loading...
Kejagung mengaku telah menerima SPDP Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP Putri Chandrawathi telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Senin 22 Agustus 2022. "Untuk perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP, berkasnya belum ada," kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Rampung Periksa Putri Candrawathi, Apa Hasilnya?
Sementara itu untuk empat tersangka sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: 4 Fakta Status Tersangka Istri Ferdy Sambo, Yang Terakhir Tidak Main-main
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP Putri Chandrawathi telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Senin 22 Agustus 2022. "Untuk perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP, berkasnya belum ada," kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Rampung Periksa Putri Candrawathi, Apa Hasilnya?
Sementara itu untuk empat tersangka sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: 4 Fakta Status Tersangka Istri Ferdy Sambo, Yang Terakhir Tidak Main-main
Lihat Juga :