Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:22 WIB
loading...
Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat TSK ini. Penyidik insyaAllah akan menyerahkan berkas perkara 4 TSK tersebut ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3216 seconds (0.1#10.140)